APA ITU IKPAST

IKATAN KELUARGA PEDULI SERAMPAS SUNGAI TENANG ( IKPAST )
merupakan organisasi massa (ormas) resmi yang menaungi pemuda-pemudI asal tiga kecamatan di Kabupaten Merangin, yakni Kec Jangkat, Sungai Tenang dan sebagian Lembah Masurai. Ketiga kecamatan ini sebelumnya merupakan wilayah eks marga Serampas Sungai Tenang yang dikenal sebagai daerah paling terisolir di Kabupaten Merangin.

Jumat, 20 Mei 2011

ANGGARAN DASAR IKPAST


ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PEDULI SERAMPAS SUNGAI TENANG
IKPAST

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Peduli Serampas Sungai yang disingkat IKPAST
2. IKPAST didirikan di Bangko pada tanggal 06 April 2011
3. IKPAST berpusat di Ibukota Kabupaten Merangin

BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2

1. IKPAST berasaskan Pancasila
2. IKPAST bersifat sosial kemasyarakatan, independen, professional, non-politik

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3

1. IKPAST bertujuan untuk mewujudkan Kecamatan Jangkat dan Kecamatan Sungai Tenang yang maju serta berkeadilan dalam semua sendir kehidupan.
2. Untuk mencapai tujuan organisasi, IKPAST berusaha untuk menghimpun dan menyalurkan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat Kecamatan Jangkat dan Kecamatan Sungai Tenang.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota IKPAST terdiri dari :
1. Pemuda asal Kec. Jangkat dan Kec. Sungai Tenang yang berdomisili di Bangko dan sekitarnya.
2. Mahasiswa asal Kec. Jangkat dan Kec. Sungai Tenang yang menempuh pendidikan di Bangko.
3. Pelajar asal Kec. Jangkat dan Kec. Sungai Tenang yang menempuh pendidikan di Bangko


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Struktur organisasi hanya terdiri dari pengurus pusat yang berkedudukan di Ibukota Kab. Merangin.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Umum
2. Rapat Kerja Umum
3. Rapat Kerja Tahunan
4. Musyawarah Pengurus Harian
5. Musyawarah Kerja Bidang

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 7
Keuangan dan kekayaan organisasi terdiri dari :
1. Iuran Anggota
2. Hasil Usaha Organisasi
3. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 8
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Musyawarah Umum dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir

Pasal 9
1. Apabila IKPAST terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Umum atau referendum yang khusus diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan asas dan tujuan IKPAST
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi lainnya. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Umum dan berlaku sejak tanggalnya ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar